Kantor Notaris & PPAT
Laogita Deranica S.H., M.Kn
PROFIL NOTARIS
LAOGITA DERANICA, S.H., M.Kn. adalah Notaris dan PPAT di Kabupaten Lahat. Memiliki pengalaman magang dan bekerja di kantor Notaris/PPAT di Lahat dan Palembang sebelum dilantik sebagai Notaris pada tahun 2017 dengan wilayah kerja Provinsi Sumatera Selatan. Sejak menjabat, telah menangani berbagai akta kenotariatan seperti pendirian badan usaha, perjanjian, jaminan fidusia, hingga legalisasi dokumen. Pada tahun 2018 diangkat sebagai PPAT dan telah menangani berbagai akta pertanahan, termasuk jual beli, hak tanggungan, dan hibah.
10 Tahun Lebih Pengalaman
Memiliki pengalaman lebih dari 10 tahun di bidang kenotariatan dan pertanahan. Resmi menjabat sebagai Notaris sejak tahun 2016 dan sebagai PPAT sejak tahun 2018, dengan pengalaman menangani berbagai akta kenotariatan dan pertanahan secara profesional.
Profesionalisme dan Kepercayaan:
Menjunjung tinggi integritas, ketelitian, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam setiap pelaksanaan tugas. Setiap akta dan layanan yang diberikan dikerjakan dengan penuh tanggung jawab, kehati-hatian, serta menjaga kerahasiaan para pihak. Kepercayaan klien menjadi prioritas utama, dengan komitmen memberikan pelayanan hukum yang jelas, transparan, dan profesional.
Dasar Hukum Notaris
Jabatan Notaris di Indonesia diatur berdasarkan: Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014: Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini atau berdasarkan undang-undang lainnya.
Kewajiban
Berdasarkan Pasal 16 UU No. 2 Tahun 2014 (Perubahan atas UU No. 30 Tahun 2004) mengatur kewajiban notaris dalam menjalankan jabatan yaitu:
1. Bertindak jujur, mandiri, tidak memihak, dan menjaga kepentingan para pihak.
2. Membuat akta dalam bentuk minuta akta.
3.Menyimpan minuta akta sebagai bagian dari protokol notaris.
4,Merahasiakan segala sesuatu mengenai akta yang dibuatnya.
5. Membacakan akta di hadapan para pihak dengan dihadiri saksi.
Larangan
berdasarkan pasal 17 UU No. 2 Tahun 2014 (Perubahan atas UU No. 30 Tahun 2004) mengatur tentang larangan bagi Notaris yaitu:
1.Menjalankan jabatan di luar wilayah jabatannya.
2.Meninggalkan wilayah jabatan lebih dari waktu yang ditentukan tanpa alasan yang sah.
3. Merangkap jabatan yang dilarang oleh undang-undang.
4. Melakukan pekerjaan lain yang bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, atau kepatutan.
Memiliki Kebutuhan Dokumen Hukum atau Pembuatan Akta?
Kami siap membantu proses legalitas Anda secara cepat, aman, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
layanan Kami
Pembuatan Akta Pendirian PT
Perubahan Anggaran Dasar
Perjanjian Kerjasama
Legalisasi dokumen
Waarmerking
Pembuatan Akta Jual Beli
Pengikatan Jual Beli
PPAT
Akta Hibah
Akta Jual Beli Tanah
Akta pembagian hak bersama
Sertipikat Tanah
Kemitraan & Kerja Sama
Membangun kolaborasi strategis dengan individu, perusahaan, dan instansi untuk mendukung kepastian serta perlindungan hukum.


















Seperti Apa pendapat klien?
Kepercayaan dan kepuasan klien merupakan prioritas utama dalam setiap layanan yang kami berikan.




